Ilustrasi.

Hakim PN Jambi Vonis Pasutri Pemilik Ribuan Pil Ekstasi 17 Tahun Penjara

Posted on 2016-05-10 22:25:14 dibaca 3233 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pasangan suami isteri (Pasutri), Samsul Abrar dan Aprita, terdakwa kasus kepemilikan 8 ribu butir ekstasi masing-masing divonis 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (10/5).

Selain hukuman 17 tahun penjara, dalam sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakin Tajuddin, Pasutri ini juga dibebankan dengan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 tentang Narkotika. Vonis ini lenih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya selama 20 tahun penjara. 

Vonis ini dibenarkan oleh JPU dalam perkara ini, Jaksa Pesta. "Sudah (vonis, red), 17 tahun," sebut Pesta didampingi Jaksa Ester.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Helmi terkait putusan ini mengatakan bahwa kedua terdakwa menerima putusan hakim. Pada perkara ini, Aprita dan suaminya yang terlibat jaringan ektasi yang menjerat dua oknum polisi Brigadir Boby Sarjoni dan Ade Agung, dengan barang bukti ribuan pil ektasi.

Dua terdakwa lainnya yaitu Syarkawi alias Pak Gaw dan Boby Sarjoni juga dituntut 20 tahun penjara. Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa (berkas berbeda, red). Dua diantaranya adalah oknum polisi yaitu Brigadir Boby Sarjoni dan Ade Agung Saputra alias Edo. Empat lainnya adalah Syarkawi alias Gau, Heriyanto, Afrita alias Ita (40) dan Samsul Abrar.  (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com