Puluhan ribu butir ekstasi milik Edo saat gelar eksposes di Polresta Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Oknum polisi berpangkat Brigadir,  Ade Agung Kurniawan alias Edo, terdakwa kasus  43 ribu butir pil ekstasi, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (11/05).Â
JPU Zuhdi menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan, menyimpan atau menjadi perantara dalam jual beli psikotropika golongan satu.Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1).
"Menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Zuhdi, mambacakan tuntutan.
Tuntutan yang sama juga dibacakan kepada terdakwa Heriyanto alias Anto, yang merupakan terdakwa lain yang dituntut secara terpisah. Dia juga dituntut seumur hidup. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com