Barang bukti yang diamankan anggota Polres Tanjab Timur.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Seorang bidan di Tanjab Timur, diperiksa sebagai saksi dalam kasus aborsi yang dilakukan seorang wanita muda, RS (22) warga Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Maruli Hutagalung, Â Rabu (11/5) menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan, terhadap bidan yang membantu memberikan pertolongan kepada tersangka perempuan.
BACA JUGA:Â Parah!!! Hamil Diluar Nikah, Wanita Muda di Tanjabtim Lakukan Aborsi
"Karena usai menggugurkan kandungan, ari-ari janin belum putus, bidan ini yang membantu dan membawa ke RSUD NH. Kami tegaskan bidan hanya sebagai saksi," ujar IPTU Maruli.
Sementara, dukun beranak yang melakukan aborsi dan TW (21) pacar RS hingga kini masih diburu. Pihak kepolisian terus mengumpulkan informasi terkait keberadaannya. (yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com