Barang bukti dan tersangka Imam diamankan anggota Polsek Jambi Selatan.

Usai Nikahi Janda Anak Lima, Imam Diringkus Polisi, Ini Masalahnya

Posted on 2016-05-16 21:28:26 dibaca 5136 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Imam Syaifudin (35) warga Lorong Lestari RT 35, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Jambi Selatan, kini mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap Sabtu (14/5) lalu oleh anggota Polsek Jambi Selatan.

Imam ditangkap karena kasus pencurian sarang walet yang berlokasi di Jalan AR Saleh, RT 10, No 73, Kelurahan Paal Merah, milik korban Yonatan (28).

Kepada wartawan, Imam mengatakan nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku baru menikahi janda beranak lima.

"Baru kali ini aku ngelakuinnya. Karena kepepet gak ada kerjaan, Aku baru nikah dengan janda anak lima,” aku Imam, kepada wartawan di Polsek Jambi Selatan, Senin (16/5).

Kata Dia, sarang walet hasil curian tersebut rencananya akan dijualnya ke Cilegon dengan harga Rp5 juta per kilo.

"Saya dapat dua kilo, itu harganya Rp10 juta," tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Eko Hariyanto mengatakan, tersangka ditangkap saat beraksi dini hari, tidak ada perlawanan saat penangkapan tersebut.

“Modusnya, pelaku masuk dari pintu depan yang tidak terkunci. Kemudian setelah berhasil masuk pelaku merusak gembok salah satu ruangan sarang burung walet menggunakan linggis,” sebutnya.

Kini Imam terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com