Ilustrasi.

Diserahkan ke Jaksa, Pemilik 1000 Karung Bawang Ilegal Segera Disidang

Posted on 2016-05-17 12:34:26 dibaca 2832 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI –  Slamet, tersangka kasus penyelundupan 1000 karung bawang merah illegal segera menuju meja hijau. Ini dikarenakan Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, sudah melimpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
 
Tersangka Slamet merupakan pemilik bawang. Untuk nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) hanya dijadikan sebagai saksi. Sementara untuk barang bukti segera dimusnahkan.
 
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, dari awal penyidik Subdit Gakkum Polair Polda Jambi sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhir kesimpulan, tersangka kasus ini hanya satu orang. 
 
"Tersangkanya satu orang atas nama Slamet dan sudah diserahkan ke Jaksa," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, di ruangannya, Selasa (17/5) siang. 
 
Mantan Kapolsek Bathin XXIV ini menjelaskan, pelimpahan dilakukan Senin (16/5) siang. Dimana, dalam pelimpahan diterima oleh JPU atas nama Zuhdi. 
"Sekarang prosesnya di JPU untuk menyusun dakwaan guna persiapan proses persidangan," tandasnya. 
 
Diberitakan sebelumnya, 1000 karung bawang illegal ini diamankan oleh Kapal Patroli XXVI -1003 pada Jumat (8/4)sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Perairan Kuala Pemusiran, Kabupaten Tanjab Timur. Bawang illegal tersebut disita dari kapal KM Wisnu. Setelah penangkapan, barang bukti saat ini sudah diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Mako Polair. (pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com