Ilustrasi

Teng!! Mantan Anggota DPRD Kerinci ini Jadi DPO Kasus Bansos Kerinci

Posted on 2016-05-18 14:28:49 dibaca 3819 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH- Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Rabu (18/5) menetapkan mantan anggota DPRD Kerinci Ade Utama terdakwa kasus Bansos Kerinci 2008 kedalam Daftar Pencairan Orang (DPO). 

Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo dikonfirmasi mengatakan bahwa Ade Utama telah ditetapkan DPO.

"Mulai hari ini kita keluarkan DPO," ujar Kajari.

Pihaknya sebelumnya sudah berupaya mencari yang bersangkutan dirumahnya, dirumah orangtuanya dan adiknya, namun tidak ditemukan."Kata isterinya dia sudah bekerja di Papua, tapi saya tidak percaya," ucapnya.

Pihaknya pun akan terus mencari keberadaan Ade Utama. Bahkan pihaknya akan melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan. "Kita himbau agar menyerahkan diri, daripada dijemput paksa, seperti Irmanto," tegasnya. (dik)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com