SK (30) pelaku pencabulan di Jangkat yang diamankan polisi.

Biadab!!! Seorang Pria di Jangkat Cabuli Bocah Berusia 3 Tahun

Posted on 2016-05-18 16:13:04 dibaca 5738 kali

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – Kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Merangin, kali ini, Bunga (nama samara,red) warga Desa Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, yang baru berusia 3 tahun menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah SK (30). Kini sudah diamankan di Polsek Jangkat.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa memilukan ini. Dia menyebutkan, tersangka pelaku pencabulan ini juga sudah diamankan usai menerima laporan dari keluarga korban. 

“Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak berumur 3 tahun di Kecamatan Jangkat,” ujar AKBP Munggaran, kepada wartawan, Rabu (18/5).

Atas perbuatannya, lanjut Munggaran, pelaku dikenakan undang–undang perlindungan anak dengan ancaman pejara selama 20 tahun.

“Untuk pelaku di jerat dengan udang – udang nomor 35 tahun 2014 tentang pelidungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tutup Munggaran. (amn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com