SK (30) pelaku pencabulan di Jangkat yang diamankan polisi.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – SK (30) wargaDesa Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi. Dia diamankan karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia tiga tahun, yang diketahui tetangganya sendiri.
Dari data yang berhasil dihimpun jambiupdate.co kejadian tersebut berawal ketika korban Bunga (nama samara,red) sedang asik bermain pasir bersama teman-temannya di halaman rumahnya.
Kala itu, tiba–tiba pelaku datang. Melihat keadaan yang sepi, pelaku langsung menggendong korban dan membawanya ke belakang rumah korban.
Setibanya di rumah korban, pelaku langsung melakukan aksi biadabnya. Karena itu, korban berteriak dan menangis. Pelaku akhirnya ketakutan dan mengembalikan pelaku ke tempat korban bermain.
BACA JUGA: Biadab!!! Seorang Pria di Jangkat Cabuli Bocah Berusia 3 Tahun
Tidak sampai disitu, korban yang bertemu orangtuanya langsung menceritakan kejadian memilukan ini. Akhirnya, pelaku disidang adat dan mengakui perbuatannya dan diserahkan ke polisi.
“Sekarang masih dalam proses penyidikan. Pelaku sudah diamankan di Polsek Jangkat,†ujar Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, kepada wartawan, Rabu (18/5). (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com