Rinto Simbolon (26), warga Lorong Garuda II RT 27 Kelurahan Talang Banjar, Jambi Timur diamankan aparat Komando Distrik
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Rinto dan Timbul Simbolon harus berurusan dengan aparat karena baju berlogo palu arit yang ia beli dari pedagang keliling bernama Mang Cek seharga Rp 7 ribu.
BACA JUGA :Â Diamankan Karena Pakai Baju Palu Arit, Ini Pengakuan Rinto Simbolon
Kepada petugas di Makodim Batanghari,  anak dan ayah itu mengaku tidak mengetahui arti dari lambang palu arit tersebut.
Rinto beralasan mengenakan baju kaos tersebut dikarenakan senang melihat warnanya yang cerah.
BACA JUGA :Â Ini Kronologis Asal Muasal Baju Palu Arit yang Dipakai Rinto Simbolo
Selama ini yang bersangkutan tidak mengetahui kalau menggunakan baju dengan lambang palu arit tersebut dilarang.
Saat ini, baju sumber mala petaka itu sudah diamankan. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com