Penyelesaian Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (26/5).

Sikapi Permasalahan Peti, Sekda Usulkan Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat

Posted on 2016-05-26 21:41:48 dibaca 2932 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap, mengemukakan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi salah satu usulan penanggulangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 Hal tersebut dinyatakan oleh Sekda dalam Focused Group Discussion (FGD) “Upaya Mencari Penyelesaian Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebegai Bentuk Pemenuhan Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”, bertempat di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (26/5).

Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap, diundang menjadi salah satu narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara tersebut, bersama Kapolda Jambi, BrigjenPol.Musyafak dan Rektor Universitas Jambi (Unja), Prof. Joni Najwan.

Sekda mengatakan, PETI merupakan permasalahan yang sangat serius di Provinsi Jambi, dengan berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya, terutama dampak lingkungan dan dampak sosial.

Ridham menjelaskan, Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar telah melakukan rapat dengan Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Walikota serta Kapolresta se Provinsi Jambi tentang penanggulangan PETI.

“Pemerintah Daerah tidak hanya melarang kegiatan penambangan emas tanpa izin, namun juga berusaha untuk mencarikan solusi bagi masyarakat, karena kegiatan PETI tersebut berkaitan dengan pendapatan dan ekonomi masyarakat. Untuk itu, lanjut Sekda, Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan diadakannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni kegiatan pertambangan rakyat dengan izin, alias resmi,” jelasnya.

Dilajutkannyan, Wilayah Pertambangan (WP) adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara, dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional, dan Wilayah Perrtambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

“Dengan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat, maka pertambangan yang dilakukan oleh rakyat menjadi resmi, dengan demikian masyarakat memperoleh manfaat ekonomi berupa lapangan pekerjaan dan penghasilan, demikian juga Pemerintah Daerah memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Namun, untuk menjadi WPR, tentu harus memenuhi ketentuan sesuai dengan kajian, baik dari sisi dasar hukum mapun dari sisi lingkungan.

“PP 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, pasal 21 berbunyi: WPR sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” Pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Jambi bersama dengan pemerintah Kabupaten yang di daerahnya terdapat aktivitas PETI tidak membiarkan, namun melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi PETI. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com