Tersangka yang diamankan polisi di Merangin
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kamis (26/5) pukul 06.20 WIB, diamankan tiga pria atas kepemilikan emas dan perak yang diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin. Penangkapan dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Jambi.Â
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, para pelaku adalah MZ selaku pemilik, AD dan NZ sebagai pekerja.Â
"Mereka ini penanpung. Dia pemilik toko emas Sinar Paris di Bangko. Diamankan di tokonya," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Senin (30/5).
BACA JUGA: Kades Ucapkan Janji Tidak Bermain PETI Saat Pelantikan, Warga Sungai Manau Bersorak Gembira
Lanjutnya, barang bukti diamankan adalah Emas urai 2,314, 96, Perak 7,958.66, Pasir kolam 33,79 gram, 6 timbangan digital, 4 kalkulator dan 1 catatan pembelian emas.Â
"Ini nilainya mencapai Rp1,8 Miliar," sebutnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com