Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - JFH istri anggota DPRD Provinsi Jambi, Hilalatil Badri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui pesan singkat yang dilaporkan ME beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, membenarkan penetapan tersangka ini. Disebutkannya, JFH ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.Â
BACA JUGA:Â Dikenakan UU ITE, Istri Muda Hilal Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
"Tersangka berinisial JFH. Tidak ditahan karena masih dianggap kooperatif," ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.co, Kamis (9/6).
Diberitakan sebelumnya, terlapor JFH terancam dikenakan Undang-undang ITE sesuai dengan laporan pelapor berinisial ME. Pelapor mendapat pesan singkat (SMS,red) dari terlapor dengan nada-nada cacian dan ancaman. Cacian dan makian itu, membuat perasaan pelapor menjadi malu dan ketakutan. Karenanya, pelapor melaporkan hal ini ke Polda Jambi untuk diproses.Â
(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com