Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Gantung Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun yang dikerjakan tahun 2014, segera menuju meja hijau. Pasalnya, penyidik Kejari Sarolangun sudah melakukan pelaimpahan tahap II terhadap kasus ini. Kini tinggal JPU menyusun dakwaan untuk disidang.
Kajari Sarolangun melalui pejabat PPID, Yayat Hidayat, SH, Kamis (9/6) membenarkan adanya pelimpahan tahap II tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Jamtung Ujung Tanjung beserta barang buktinya.
“Ya, sekitar dua hari yang lalu pelimpahan tahap duanya,’’ kata Yayat Hidayat, yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Sarolangun.
Ke tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Jamtung Ujung Tanjung masing-masing A berperan sebagai KPA (Kuasa Pemngguna Anggaran), D sebagai PPTK dan E sebagai rekanan.
“Sebelum lebaran akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidang,’’ kata Yayat.
Hasil audit BPKP kata Yayat, kerugian Negara dalam pembangunan Jamtung tersebut sebesar Rp200 juta dan dengan inisiatif dari para tersangka telah mengembalikan kerugian sebesar Rp100 juta.
Ke tiga tersanga menurut Yayat dilakukan penahanan kota terhitung 20 hari sejak pelimpahan berkas. (dez)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com