Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, tidak memberikan toleransi kepada anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Bahkan, karena kasus ini, 12 anggota Polresta Jambi, akan dipecat dari kesatuannya.
Hal ini disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani. Disebutkannya, 12 orang anggotanya tersebut diamankan selama 2016 ini. Mereka terlibat kasus narkotika.
"Mereka dipecat atas kasus narkoba. Mereka terlibat sebagai pengguna dan pengedar," beber Bernard ketika ditemui di Mapolresta, Senin (13/6).Â
"Langsung dipecat. Nggak ada urusan itu. Kalau pengguna masih kita ampuni, tapi kalau sarafnya sudah putus ya tetap dipecat juga. Pengedar pun juga langsung dipecat," tegasnya.
Hanya saja Kapolresta tidak membeberkan identitas dari 12 anggota yang akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat tersebut. (c0k)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com