Ilustrasi

Polisi Kirimkan SPDP Kasus Penyelundupan Ratusan Tabung Gas ke Jaksa

Posted on 2016-06-19 22:00:37 dibaca 2521 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasuspenyelundupan 270 tabung gas yang dilakukan tersanka Yusri (29) memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Jambi Timur yang melakukan penangkapan terhadap warga Tembilahan, Riau, ini mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Waras Sundari, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka dan sudah berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita sudah mengirim SPDP ke jaksa," kata AKP Waras Sundari.

Saat ini, sambungnya, penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus tersangka.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Yusri ditangkap karena menyelundupkan 270 tabung gas elpiji 3 Kg pertamina yang seharusnya dikirimkan kepada para sub-agennya yang berada di Kota Jambi.

Kasus ini mencuat setelah korbannya Lutfiah melaporkan tersangka ke Polsek Jambi Timur karena tiap tabung gas melon yang dititipkan kepada tersangka selalu berkurang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap di pangkalan Pertamina Rayon Kota Madya Jambi. Saat itu tersangka hendak menyalurkan tabung gas melon. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com