Ilustrasi

Lima Penambang Emas Ilegal di Merangin Diamankan Polisi

Posted on 2016-06-25 10:20:16 dibaca 3736 kali

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Kepolisian Resort (Polres) Merangin terus memburu para penambang emas tanpa izin (PETI) yang ada di Kabupaten Merangin. Tak tanggung -tanggung, Kali ini Polres Merangin kembali menangkap lima penambang emas ilegal di Desa Sungai Ulak, Jumat (24/6).

Dari data yang dihimpun jambiupdate.co, penangkapan lima pekerja PETI tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Sungai Ulak sudah mulai marak penambangan emas ilegal.

Tak menunggu lama, Anggota Sat Reskrim yang di Pimpin Oleh Kanit Tipiter IPDA Faturrahman langsung menuju lokasi, al hasil kepolisian mendapati beberapa pekerja peti yang saat itu sedang bekerja.

Penagkapan Lima pekerja tambang emas itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Fahrurozi. Kata dia penangkapan lima pelaku tersebut adalah berkat informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sudah marak penambang emas ilegal.

“Iya kemarin, anggota kita Mendapat informasi jika di Desa Sungai Ulak banyak aktifitas PETI dan kebetulan saat anggota kita menuju lokasi, para pekerja tersebut masih berada di sana dan langsung kita bawa bersama barang bukti,” ungkap IPTU Fahrurozi.

Dikatakan fahrurrozi, kelima Pekerja tersebut adalah SG (20), HD (20), AR(21), HR (21) dan SO (42). Selain mengamankan lima pekerja, Polisi juga mengamankan dua unit dompeng yang dimusnahkan di lokasi, serta dua unit karpet.

Akibat perbuatannya, kelima pekerja tambang emas ilegal tersebut terancam dengan undang–undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 158 dengan ancaman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun penjara.

(amn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com