Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi Anti Narkoba, menggelar aksi protesnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (27/6).

Bandar Narkoba Diding Divonis Satu Tahun Penjara, Puluhan Masa Geruduk PN Jambi

Posted on 2016-06-27 14:42:18 dibaca 8981 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi Anti Narkoba, menggelar aksi protesnya terkait bandar narkoba Pulau Pandan Didin alis Diding, yang Divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (27/6).

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh  jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, 12 tahun penjara, Vonis tersebut dibacakan pada Jumat (24/6) di Pengadilan Negeri Jambi .

"Kita minta kepada presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Ham untuk memanggil dan melakukan tindakan tegas terhadap aparat hukum di Jambi yang menangani kasus bandar narkoba atas nama Diding," ujar salah satu pengunjuk rasa saat melakukan aksinya.

Mereka menyayangkan terhadap majelis hakim dengan putusan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Logikanya, kalau cuma pasal 131 yang diterapkan JPU, tentu ancaman hukumnya hanya 1 tahun penjara dan denda 50 juta, Tidak mungkin JPU buat tuntutan 12 tahun, pasti ada pasal lain yang diterapkan," jelasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com