Ilustrasi.

Meski Divonis 1 Tahun, Polda Jambi Siap Limpahkan Perkara TPPU Diding ke Jaksa

Posted on 2016-06-27 21:13:17 dibaca 2945 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, akan melakukan pelimpahan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Didin alias Diding, yang ditangkap dalam kasus tindak pidana narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. 

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, saat ini penyidik tengah melakukan koordinasi untuk jadwal pelimpahan tahap II. 

"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Sekarang penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Senin (27/6). 

Dia menyebutkan, pelimpahan ini dilakukan mengingat kasus tindak pidana narkoba Diding sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jambi. Meskipun hanya diputus 1 tahun dari 12 tahun tuntutan, berkas TPPU tetap dilimpahkan. 

"Sekarang penyidik menyiapkan pelimpahannya," tandasnya. 

Dalam kasus ini, sudah ada delapan aset tersangka Diding yang disita oleh Polda Jambi diantaranya, dua kebun sawit yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor, bangunan tiga lantai, rumah permanen, rumah bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com