Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, meringkus bandar narkoba. Bandar tersebut yakni Faturrohman alias Maman (33) warga Jalan Hassanudin, RT 28, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan. Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol, Bernard Sibarani mengatakan, sebelum ditangkap tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO). Maman pun ditangkap Senin (27/6) lalu di kediamannya.
“Dari penangkapan kita menyita 3 paket sedang dan 37 paket kecil sabu. Paket sedang seberat 30 gram dan paket kecil seberat 9,876gram,†ujar Kapolresta.
Lebih lanjut diterangkan Bernard bahwa tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap pada tahun 2012 atas kasus yang sama.
“Pengakuan tersangka sabu tersebut diedarkannya kepada warga sekitar tempat tinggalnya,†tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  diatas lima tahun penjara. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com