Didin alias Diding, warga Pulau Pandan yang divonis 1 tahun oleh hakim PN Jambi.

Perjalanan Kasus Diding, Dari DPO, Hartanya Disita Puluhan Miliar, Dituntut 12 Tahun dan Akhirnya Divonis 1 Tahun

Posted on 2016-07-01 04:01:57 dibaca 6838 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Didin alias Diding, warga Pulau Pandan divonis hakim PN Jambi selama 1 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi selama 12 tahun. Diding diadili karena kasus narkoba. Dia juga santer diberitakan sebagai Big Bos Pulau Pandan.

Penangkapan Diding ini bermula dari penggerebekan Pulau Pandan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi pada 29 Juli 2015. Setelah itu, setiap hari hingga akhir Agustus 2015 Polda Jambi melakukan penyisiran di Pulau Pandan. Puluhan orang diamankan.

Selanjutnya, Polda Jambi menerbitkan DPO terhadap Didin alias Diding karena disinyalir sebagai big bos alias gembong narkoba Pulau Pandan.  "Iya Dia (Diding,red) sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jambi," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, pada 31 Agustus 2015.

Pencarian terus dilakukan, foto Diding disebar di tempat keramaian. Dalam foto wajah itu, disebutkan delik pasal yang dikenakan kepada sang DPO, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun pernjara. Polda Jambi juga melakukan koordinasi ke seluruh Indonesia.

Kapolda Jambi yang dijabat Brigjen Pol Lutfi Lubihanto (kini berpangkat Iren Pol) membuat tim khusus melakukan pencarian sang DPO. Diding pun akhirnya tertangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 10 November 2015. Dia dibawa bersama istrinya ke Jambi, keesokan harinya.

Dalam prosesnya di Polda Jambi, Diding tidak hanya dijerat Pasal Tindak Pidana Narkoba, tetapi juga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus TPPU-nya,dua kebun sawit yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk
pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut disita polisi berdasarkan penetapan pengadilan.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor, bangunan tiga lantai, rumahpermanen, rumah bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi. Aset yang disita ini mencapai puluhan miliar rupiah.

15 Juni 2016, Diding menjalani sidang tuntutan.Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Zuhdi, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Atas perbuatannya Diding tersebut dituntut dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

24 Juni 2016 dilakukan sidang vonis. Diding dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana dia mengetahui adanya perbuatan pidana namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Majelis Hakim PN Jambi yang diketuai Tajudin menghukung Diding 1 tahun penjara. Pasal yang diterapkan ini merupakan pasal pelapis yang dicantumkan dalam BAP berdasarkan petunjuk jaksa ke Penyidik Polda Jambi.

Atas putusan tersebut, JPU Kejati Jambi menyatakan banding. Kini masih dalam proses. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com