Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Polsek jambi Timur terus melakukan pemberkasan terhadap Asyahrizal Efendi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Muarojambi, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Dari hasil uji Laboratorium Forensik Palembang, tersangka terbukti memalsukan dokuman. Ini terlihat dari bukti berupa scan skep akta pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang digandakan oleh tersangka.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Waras Sundari, mengatakan, hasil tersebut telah dikeluarkan oleh Labfor Palembang dan menyatakan bahwa dokumen yang digunakan sebagai barang bukti tersebut memang telah digandakan oleh tersangka.
“Saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Jambi Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut,†sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Waras saat ini penyidik terus melakukan pembekasan terhadap pelaku, agar segera dapat dilimpahkan untuk segera di periksa oleh jaksa.
Untuk diketahui tersangka diamankan di rumahnya. Dia ditangkap setelah dilaporkan memalsukan skep atau akta pengangkatan sebagai PNS untuk diajukan sebagai jaminan pencairan dana di salah satu Bank di Jambi. Dari kejadian itu pihak perusahaan alami kerugian Rp71.937.875 sesuai permohonan pinjaman diajukan pelaku. (cok)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com