Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama dengan tim auditor BPKP melakukan percepatan upaya perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana Bintek di DPRD Kota Jambi.
Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi menyampaikan, percepatan itu agar kasusnya bisa naik ke tahap penuntutan.
"Pertengahan Juli, kita akan melanjutkan kembali proses klarifikasi penghitungan kerugian negara perkara dana bintek DPRD Kota Jambi. Terakhir, kita sudah klarifikasi tiga anggota DPRD Kota Jambi, bersama BPKP Jambi," sebutnya.
Untuk dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bimbingan teknis (Bintek) di DPRD Kota Jambi, Jumizar dan Rosmansyah, juga sudah dilakukan klarifikasi guna penyelesaian penghitungan kerugian negara.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kota Jambi ini terkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis anggota DPRD Kota Jambi dan PNS di Sekretariat DPRD Kota Jambi. Sejauh ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris DPRD Kota Jambi, Rosmansyah dan mantan Kabag Keuangan DPRD Kota Jambi, Jumisar. (wsn)
Â
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com