Ilustrasi.

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini Dititipkan ke Lapas Jambi

Posted on 2016-07-16 21:39:38 dibaca 3173 kali
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus dugaan korupsi pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011, dengan tersangka Aswan Zahari terus diproses. Kini tersangka yang merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ini penahanannya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
 
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, penitipan Aswan dilakukan beberapa waktu lalu.
“Iya, memang sekarang Aswan dititipkan di Lapas Jambi,” ujar Kompol Wirmanto, kepadajambiupdate.co, Sabtu (16/7).
 
Saat ini, lanjutnya, terkait kasusnya sendiri penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi untuk melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.
 
"Sekarang tinggal pelimpahan saja. Penyidik dan jaksa masih koordinasi soal waktunya," sebutnya.
 
Peran tersangka dalam kasus ini sebagai rekan kerja dengan pihak lain untuk dilakukannya program-program swakelola pengadaan barang-barang di Dinas Provinsi Jambi. Anggaraan yang seharusnya sebesar Rp 300 juta di markup oleh tersangka mencapai Rp 2,4 miliar dari total anggaran dana 2,5 miliar.
 
Selain tersangka, sebelumnya rekan-rekan tersangka juga telah ditangkap terlebih dahulu pada 2015 lalu yakni lima orang tersangka.
 
Mereka adalah adalah mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalid, Pakar Pendidikan Prof H A R Tilaar, Rekanaan Dadang Setiawan. Kemudian, Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek, ASN.(pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com