Diding, DPO Bandar Narkoba yang tertangkap di Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Ini Jadwal Pelimpahan Tahap II Kasus TPPU Diding ke JPU

Posted on 2016-07-17 22:44:50 dibaca 3269 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, akan melakukan pelimpahan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Didin alias Diding, yang ditangkap dalam kasus tindak pidana narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Dari hasil koordinasi, pelimpahan akan dilakukan pekan ini.

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Direncakan, pelimpahan akan dilakukan pada Rabu pekan ini.

"Berkas semuanya sudah dinyatakan lengkap. Jika tidak ada halangan akan dilimpahkan pada Rabu,” ujar Kompol Wirmanto.

Dia menyebutkan, pelimpahan ini dilakukan mengingat kasus tindak pidana narkoba Diding sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jambi. Meskipun hanya diputus 1 tahun dari 12 tahun tuntutan, berkas TPPU tetap dilimpahkan. 

Dalam kasus ini, sudah ada delapan aset tersangka Diding yang disita oleh Polda Jambi diantaranya, dua kebun sawit yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor, bangunan tiga lantai, rumah permanen, rumah bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi.

Untuk diketahui Diding merupakan bandar besar narkoba asal kampung narkoba yang berhasil diamankan oleh Polda Jambi setelah penetapan DPO oleh Polda Jambi, namun dalam proses persidangan kasus narkobanya, oleh majelis hakim PN Jambi hanya dihukum satu tahun oleh majelis hakim. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com