Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO – YA (70) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo ini diringkus polisi karena mencabuli anaknya HM (11) yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD). Penangkapan dilakukan, Sabtu (16/7).
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito Marbaro Macan membenarkan kejadian tersebut. Kejadian ini berawal saat istrinya pergi untuk melaksanakan Salat subuh ke Masjid dekat rumah. Saat tersangka melintasi kamar korban (anaknya,red) melihat sang korban sedang berbaring lalu tersangka mendekati korban dan langsung melucuti celana korban. Selanjutnya tersangka langsung menyetubuhi korban.
BACA JUGA :Â Biadab!!! Seorang Bapak di Bungo Cabuli Anak Kandung
“Aksi pelaku diketehui karna kecurigaan sang istri terhadap anaknya yang takut ditinggal berdua oleh ayahnya, dan saat dipaksa untuk mengatakan alasannya akhirnya aksi biadab sang ayah di bongkar oleh sang anak,â€kata AKP Afrito saat dikonfirmasi.
BACA JUGA :Â Mengaku Nafsu Melihat Anaknya, YA Cabuli Korban Lebih Dari Dua Kali
Dikatakannya, setelah mengetahui aksi biadab suaminya, sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo pada senin 11 Juli lalu.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan menyelidikan dengan memeriksa saksi saksi terkait, dan pada sabtu 16 juli kemarin kami langsung menangkap tersangka di kediaman istri pertamanya di desa Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan dan tanpa perlawanan tersangka langsung kami amankan di Polres Bungo,†Jelasnya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com