Ilustrasi.

Dinyatakan Bersalah, Edi Go Divonis 6 Bulan

Posted on 2016-07-19 22:29:07 dibaca 2718 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Edi Go, divonis bersalah. Hakim Pengadilan Negeri Jambi, memberikan hukuman selama 6 bulan. Terdakwa diadili dalam kasus proyek pembangunan tahap dua gedung dua Mapolda Jambi. Sidang putusan ini digelar Selasa (19/7).

Sidang putusan ini diketuai oleh Majelis Hakim, Rudito. Putusan ini lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, yang menuntut terdakwa Edi Go selama 7 bulan. Meski di tengah persidangan antara terdakwa dan korban sudah berdamai, namun majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tetap salah. 

"Silahkan jaksa dan terdakwa. Apakah dengan putusan ini akan menyatakan banding atau pikir-pikir," sebut Rudito, kepada terdakwa dan JPU. 

Setelah komunikasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menjawab "Pikir-pikir yang mulia," sebut terdakwa.

Dengan begitu, JPU juga menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Diketahui, Edi Go menjadi tersangka atas laporan Robet, yang juga subkontraktor. Sebab, Edi Go diduga telah menggelapkan uang sub kontraktor sebesar Rp500 juta. Kasus ini bermula ketika PT GHK ada kerja sama dengan Edi Go dalam proyek pembangunan tahap dua gedung Polda Jambi, yaitu pamasangan atap kantor yang dikerjakan oleh sub kontraktor. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com