Mucikari TL (16), yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim, Senin (18/7).

Mucikari TL Dikembalikan ke Keluarga, Si Pelanggan Terancam 15 Tahun Penjara

Posted on 2016-07-19 22:36:10 dibaca 3257 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Mucikari TL (16) akan dikembalikan ke pihak keluarga. Pelaku perdagangan terhadap LL (17) ini tidak ditahan karena masih di bawah umur dan penahanannya terbatas waktu. Namun, kasusnya tetap berlanjut dan diproses pihak Polresta Jambi. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol, Bernard Sibarani saat dikonfirmasi mengatakan, usai ditangkap pada Senin (18/7) oleh anggota Satreskrim, penyidik PPA langsung memeriksa tersangka. Dari pengakuan tersangka yang menjadi mucikari baru sekali melakukan perdangan anak dibawah umur terhadap hidung belang.

“Iya masih diperiksa, nanti hasil gelar akan kami sampaikan ya,” ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, kepada wartawan.

Lebih lanjut Dia menyebutkan, mucikari TL akan diserahkan kepada pihak keluarga karena masih di bawah umur. Namun sambung Kapolresta, proses hukumnya tetap berlanjut.

“Tersangka masih di bawah umur kami titipkan kepada orangtuanya atau atau pihak keluarga yang lain, karena kami akan dibatasi dengan masa penahanan,” jelasnya.

Sementara, IW (30) lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan terpaksa masuk jeruji besi. Dia juga akan dikenakan Pasal 81, 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pengakuannya (lelaki hidung belang,red) baru sekali melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur,” tandas Kapolresta.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap karena kasus perdagangan anak di bawah umur. TL memperdagangkan LL ke pria hidung belang berinisial IW. Tarifnya Rp500 ribu untuk sekali kencan. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com