Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidikan kasus narkotika jenis sabu kurang lebih 1 Kg (9,894 gram) dengan pelaku berinisial MZ (46) warga Dusun Baiduri, Kelurahan Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, terus bergulir. Saat ini, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Muarabulian.Â
Penetapan tersebut terkait dengan penyitaan barang bukti. Sebab, lokasi penangkapan berada di wilayah Kabupaten Batanghari. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto.Â
"Penyidik masih menunggu penetapan bukti dari Pengadilan Muarabulian," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, wartawan, Selasa (26/7).Â
Mantan Kapolsek Pemayung ini menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu penetapan status tersangka dari Kejaksaan Negeri Muarabulian. Jika dua penetapan ini sudah dikeluarkan, maka pihaknya akan melakukan proses hukum berikutnya.Â
Diberitakan sebelumnya, barang bukti sabu yang dipasok dari China melalui Aceh ini diamankan Minggu (17/7) sore oleh tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin langsung Kasubdit, AKBP Agus di depan Kantor Polsek Batin XXIV Polres Batanghari. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com