Ilustrasi

Ini Dia Eksekusi Mati Pertama Kali yang Dilakukan di Jambi, Baca di Sini

Posted on 2016-07-30 11:27:05 dibaca 7599 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Eksekusi mati juga pernah dilakukan di Jambi tahun 2005 silam. Tepatnya pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 Wib 13 Mei 2005. Terpidananya adalah Turmudi bin Kasturi (32), warga Sungai Lalang, Bayung Lincir, Musi Banyu Asin, Sumsel.

Dihimpun jambiupdate.co dari berbagai sumber, upaya hukum luar biasa pertama kali di Jambi itu dilakukan oleh 12 orang regu tembak dari Satbrimobda Polda Jambi di Desa Pematang Lumut, Simpang Abadi, Batara, Tanjab Barat.

Usai dieksusi mati, jenazah Turmudi kemudian dibawa ke RSU Raden Mataher dan dimakamkan di tanah kelahirannya di Musi Banyu Asin.

Vonis mati terhadap Turmudi itu karena membunuh satu keluarga di Desa Sungai Lokan, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur sekitar tahun 1997.
Pembunuhan sadis dilakukan Turmudi dengan sabetan parang panjang itu gara-gara cemburu pada kekasihnya bernama Suwarni, yang dituding berselingkuh dengan orang lain.

Akibat "cemburu buta itu", lalu Turmudi menghabisi kekasihnya Suwarni, Iyem (orang tua Suwarni), Suwarman (Saudara kandung Suwarni), dan Sri Wahyuni (Keponakan Suwarni).

Turmudi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang menyidangkan kasusnha kala itu.

Sebagai permintaan terakhirnya sebelum dieksekusi, Turmudi meminta dieksekusi dalam posisi duduk dan tanpa penutup mata. Kasus ini tentunya sempat menghebohkan masyarakat Provinsi Jambi kala itu.

Selain kasus Turmudi, di Jambi sendiri masih ada tiga terpidana mati yang belum dieksekusi. Mereka adalah Sofyan, Harun dan Syargawi. Ketiganya membunuh satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin. Saat ini ketiganya ditahan di LP Nusakambangan. (pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com