Tersangka kasus Narkoba Diding alias Didin.

Kasus TPPU Diding Dilimpahkan ke JPU

Posted on 2016-08-02 22:30:23 dibaca 2671 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) dengan tersangka Diding alias Didin, tersangka kasus Narkotika Pulau Pandan memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi sudah melimpahkan kasusnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Pelimpahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan setelah JPU melakukan pengecekan aset yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Hal ini diakui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. “Hari ini tersangka dan barang bukti resmi di serahkan ke jaksa atau tahap II,” katanya Selasa (2/8).

Dia menjelaskan, berkas TPPU Diding telah diterima oleh JPU dan tinggal menunggu proses selanjutnya. Untuk diketahui dalam kasus ini, sudah ada 8 aset Diding yang disita. Diantaranya, dua kebun sawit yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut. Selanjutnya, 1 unit sepeda motor.

Berikutnya, bangunan tiga lantai, rumah permanen, bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com