JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Persahabatan lima sekawan ini jangan ditiru. Mereka ditangkap karena melakukan berbagai aksi kriminalitas. Mulai dari mencuri ternak hingga merampok.Â
Â
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Maruli Hutagalung mengatakan tersangka diamankan Senin (8/8).
Â
"Kelima tersangka tiga berasal dari Kelurahan Parit Culum I dan dua berasal dari Kelurahan Talang Babat Kecamatan Sabak Barat," katanya
Kelima tersangka diketahui telah melakukan pencurian ternak milik warga dan membobol rumah warga. Mereka dalam beraksi juga tidak segan-segan melukai korbannya.Â
Â
Hasil curian ada yang mereka gunakan untuk membeli minuman keras jenis tuak. Para tersangka dijerat Pasal 363, Pasal 363 ayat 3 dan 5 serta Pasal 365 KUHP. (yos)