Tersangka pencabulan yang amankan aparat polres Tanjabtim.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Rencana Dedi irawan (28) warga RT 05 Desa Sungai Toman Kecamatan Mendahara Ulu melangsungkan pernikahan dengan AY (15) gadis pujaannya harus dikabur dalam-dalam. Pasalnya tersangka dilaporkan orangtua korban karena telah menggarap putri mereka. Korban saat dikonfirmasi mengaku telah bertunangan dengan korban, bahkan telah ada pembicaraan uang mahar. Alasan masih belum melakukan pernikahan karena orangtua korban memintah mahar uang tunai Rp 25 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp 20 juta dan terakhir Rp 10 juta. Bahkan dia berniat menjual motornya untuk memenuhi mahar Rp 10 juta, maklum saja mengumpulkan uang sebanyak itu baginya bukan perkara mudah. Karena dia hanya bekerja sebagai serabutan saja.
"Rencana bulan Juli lalu kami akan menikah," terangnya.
Empat kali dia menggarap korban, dan atas dasar suka sama suka. Kali pertama korban digarap dijalan PetroChina, lalu dirumah korban, dibelakang rumah korban dan terakhir disalah satu sekolah di Desa Sungai Toman.
"Kami pacaran, lalu sudah tunangan dan rencananya akan menikah," kata tersangka.
Sementara, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Maruli Hutagalung mengatakan, tersangka dilaporkan orangtua korban Sabtu (30/7) silam.
"Pencabulan terakhir dilakukan tersangka Jumat (22/7). Sekitar pukul 13.25 WIB," tukas Kasat.(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com