Ilustrasi.

Enam Cukong Emas PETI yang Ditangkap di Merangin dan Sarolangun Menuju Meja Hijau

Posted on 2016-08-15 19:17:52 dibaca 3694 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 6 tersangka kasus emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, beberapa waktu lalu, segera menuju meja hijau. 

Sebab, keenam tersangka yang diringkus di Kabupaten Merangin dan Sarolangun ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Ini digunakan untuk proses penyusunan dakwaan. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksan. 

"Untuk kasus emas yang ditangkap di Merangin proses tahap duanya hari ini. Kalau yang Sarolangun sudah sebelum ini," ujar Kompol Wirmanto, Senin (15/8). 

Diberitakan sebelumnya, 2,3 Kg emas diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merangin. Lokasi pertama di toko Emas yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Diamankan dua pria yakni Amrizal dan Nazarudin. Berikutnya di rumah M Zen di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Berkasnya dibagi dua. M Zen selaku pemilik 1 berkas dan dua anak buahnya 1 berkas. 

Untuk kasus 4,1 emas illegal atau senilai Rp2,1 Miliar dengan tersangka Ferdiansyah, Wendi, dan Yogi diamankan di Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. (mg2/mg3pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com