JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Abdul Rahman bin Sagi Sadrono (60) warga RT 05 Kelurahan Rano Kecamatan Sabak Barat, harus dilarikan ke RSUD Nurdin Hamzah guna pengobatan lebih lanjut, setelah Karim bin Bujang (62) warga jalan Pangeran Diponegoro Blok D RT 12 RW 03 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai, membacok korban Kamis (18/8) lalu. Menurut penuturan korban, sebelum kejadian pelaku mendatangi rumahnya.
"Lalu marah-marah tanpa sebab dan langsung mengeluarkan badik lalu menusuk kepala bagian kanan saya," kata korban.
Dikatakannya, setelah puas melukai kepala korban pelaku lalu melarikan diri bersama badik yang digunakan oleh pelaku. Beruntung korban langsung diselamatkan keluarganya.
"Saya langsung dibawa kerumah sakit untuk melakukan pengobatan," ungkapnya.
Sementara, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa terjadi Kamis (18/8) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, dengan lokasi kejadian dirumah korban.
"Dari hasil penyidikan, pelaku memang sengaja membawa badik dan diselipkan ketubuh pelaku," terang Kasat.
Akibat kejadian mengakibatkan telinga kanan korban luka, dan bagian kepala kanan korban mengalami robek. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku beberapa saat setelah kejadian.
"Kami amankan dirumah pelaku beserta badik yang digunakan untuk melukai korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat ke dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjabtim untuk penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah badik yang digunakan untuk melukai korban," tandasnya.(yos)