JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga pelaku begal sadis yang menewaskan korbannya, Iwan Saputra (18) di Desa Bertam, Kecamatan Jaluko, Muarojambi, Minggu lalu, diringkus polisi. Ketiganya terancam hukuman mati.Â
Â
Ketiga pelaku yakni, Alia (24), M Rasyid (18) dan Dedi Irawan (18). Pelaku menghabisi korban dengan menusukkan pisau ke perut korban.Â
Â
Kapolres Muarojambi, AKBP Mulia Prianto saat menggelar ekspos di Polsek Jaluko, Rabu (24/8), mengatakan, pelaku ditangkap di Perumahan Mayang Mangurai. Saat ditangkap 3 pelaku sedang menikmati hasil penjualan motor korban Iwan dengan pesta Miras.
Â
"3 pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur Hidup dan Pidana Penjara maksimal 20 tahun," ujar Kapolres. (era)