Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Setelah dilaskanakan sidang adat, akhirnya W (51) oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tebo, dinikahkan dengan S (23) janda yang digaulinya hingga hamil 4 bulan. Keduanya merupakan warga Desa Pintas Tuo, Tebo.
Menurut keterangan Kepala Desa Pintas Tuo, Jamhuri, keduanya dinikahkan setelah mendapat persetujuan dari istri W. Pernikahannya dilakukan Sabtu (27/8) malam.
"Tadi malam sudah dinikahkan dan sudah mendapat persetuan dari istri W untuk menikahi S," ujar Kades Pintas Tuo, Jamhuri, Minggu (28/8).
Dijelaskannya, sesuai aturan adat yang berlaku di Desa Pintas Tuo, bagi pria yang sudah beristri menghamili wanita meskipun suka sama suka akan dikenakan denda adat sebanyak 3 ekor kambing dan dinikahkan
"Keduanya sudah kita nikahkan tadi malam, susuai adat yang kita pakai W dikenakan denda adat sebanyak 3 ekor kambing," pungkas Kades. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com