Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Satreskrim Polsekta Muarabulian kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan satu orang kurir. Penangkapan bandar dan kurir sabu ini terjadi pada Senin (29/8) sekira pukul 23.00 Wib. Satu pelaku merupakan janda muda beranak satu.
Dua tersangka yang diamankan polisi yakni , Weni Winda Yanti Binti Winarno (24) warga lorong Ali Sudin Rt 23 Pal 5 Smik kelurahan Muarabulian. Dalam penangkapan tersebut tersangka sebagai pengedar. Dan satu kurir yakni Khotibul Umum bin Sudiarjo (23) warga Lorong Ali Sudin Rt 23 pal 5-smik kelurahan Muarabulian.
Dalam pengungkapan ini, Khotibul Umum lebih dulu ditangkap di Jln BTN Lindung Indah Rt 25 kelurahan Muarabulian. Dalam pengembangan tersebut, kurir mengaku sebagai penjual barang milik Weni.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil shabu dengan berat 0,25 gram, Uang sejumlah Rp. 750.000 dan satu buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang barang haram tersebut. Kedua tersangka beserta alat bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muarabulian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Weni Winda Yanti, saat dikonfirmasi diruang Kanit Reskrim Polsekta Muarabulian Selasa (30/8) mengaku bahwa, bisnis yang dijalaninya baru berjalan dua bulan. Hal ini dilakukan karena terbentur ekonomi sejak pisah dengan mantan suaminya.
"Faktor ekonomi bang, kami dak ado kerjoan lagi, sementaro anak kami butuh makan, butuh susu,"kata Weni. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com