Ilustrasi.

Mau Tahu Tuntutan Hakim Untuk Pelaku Bom Pasir Putih? Baca di Sini

Posted on 2016-09-01 14:47:43 dibaca 3094 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hendri Kusnadi alias wak Hen pelaku bom di Pasir Putih Dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejati Jambi yang menangani perkaranya. Zuhdi, usai sidang mengatakan, terdakwa dituntut sesuai pasal 9 UU Teroris.

"Kita tuntut 6 tahun, pasal 9 UU teroris sebagaimana dakwaan kedua," ungkapnya.

Sidang diketuai majelis hakim,  Makaroda Hafat. "Dia menyesali perbuatannya," pungkasnya. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com