Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hendri Kusnadi alias wak Hen pelaku bom di Pasir Putih Dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejati Jambi yang menangani perkaranya. Zuhdi, usai sidang mengatakan, terdakwa dituntut sesuai pasal 9 UU Teroris.
"Kita tuntut 6 tahun, pasal 9 UU teroris sebagaimana dakwaan kedua," ungkapnya.
Sidang diketuai majelis hakim, Makaroda Hafat. "Dia menyesali perbuatannya," pungkasnya. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com