2 Perampok SPBU di aurduri, yang diamankan Polresta Jambi beberapa waktu lalu.

Dua Perampok Sadis di Jambi yang Dilumpuhkan Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

Posted on 2016-09-08 20:47:02 dibaca 2731 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-  Satreskrim Polresta Jambi, terus memeriksa secara intensif dua perampok sadis spesialis SPBU bersenjata api (Senpi) yang diringkus beberapa waktu lalu. Kedua perampok tersebut dikenakan pasal berlapis.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, kedua perampok tersebut, selain dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

" Dari pemeriksaan didapati senpi jenis air softgun dan senpi rakitan berikut tiga butir peluru," kata Bernard ketika dikonfirmasi via selulernya, Kamis (8/9).

Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemberkasan terhadap tersangka. Berdasarkan laporan, saat ini sudah ada empat laporan yang diterima pihaknya. 

"Kita masih dalami apakah masih ada TKP lainnya. Untuk proses pemberkasan terus berjalan," tandasnya.

Dalam kasus ini, tiga dari empat kawanan berhasil diringkus yakni Rusman alias Momon, Ferry Gunawan alias Igun dan Hamzah. Namun Hamzah tewas saat diamankan petugas. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com