Barang bukti narkoba jenis sabu yang di amankan Kasat Narkoba Polres Tebo.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - AK (33) yang merupkan oknum PNS di Kabupaten Tebo pada kamis (25/8) lalu ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Tebo karena diduga melakukan pengedaran narkoba.
Penangkapan oknum PNS tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Djamaluddin saat dikonfirmasi jambiupdate.co. Selasa (13/9) dirinya mengatakan bahwa penangkapan AK berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan di umah AK di Desa Semabu Kecamatan Tebo Tengah dan terbukti pada saat penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu dan alat isap sabu berupa bong.
"Diduga sebagai pengedar narkoba, oknum PNS di Kabupaten Tebo berinisial AK Kita tangkap di rumahnya, dari penggeledahan kita temukan satu paket sabu 0,20 g dan satu alat isap sabu" jelas Djamaluddin.
Tersangka AK aka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat satu narkoba 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 127 dengan ancaman 20 tahun penjara" tuntas Djamaluddin.(bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com