M Syaihu, Ketua DPRD Sarolangun bersama rekannya saat diamankan di Polresta Jambi.

Dinyatakan Rampung, Penyidik Limpahkan Berkas M Syaihu Cs ke JPU

Posted on 2016-09-13 20:54:04 dibaca 3193 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Berkas M Syaihu Cs, yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba sudah dirampungkan. Bahkan, saat ini berkas sudah dilimpahkan penyidi Satresnarkoba Polresta Jambi ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Jambi.

Hasil penyidikan, M Syaihu  CS dijerat dengan pasal 131 tentang kepemilikan narkoba dan 127 tentang  penggunaan narkoba.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, berkas M Syaihu yang merupakan Ketua DPRD Sarolangun, ini sudah diserahkan untuk diteliti jaksa.

"Berkasnya sudah diserahkan ke jaksa beberapa waktu yang lalu. Dan saat ini kita masih menunggu petunjuk apakah ada kekurangan dari berkas itu," ujar Kombes Pol Bernard Sibarani.

Diberitakan sebelumnya, M Syaihu terlibat menggunakan barang haram narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Bugis, Kecamatan Kotabaru belum lama ini. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya yakni, Abdul Hakam (42), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Timbul Widiyo (28) dan Jamaludin (22).

Dari pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yg diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 4,3 gram), 1 buah bong, dan 1 buah pirek kaca. (cok)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com