Ilustrasi.

Nah!! Satu Tersangka Penyerangan dan Pembakaran Mapolsek Tabir Ajukan Praperadilan

Posted on 2016-09-18 18:24:34 dibaca 2760 kali

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Satu tersangka pembakaran Mapolsek Tabir mengajukan praperadilan. Dia adalah Pahmi. Dia mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Merangin yang dinilainya tidak seuai aturan. 

Hal ini diakui Kepala Pengadilan Bangko, Sudar saat di konfirmasi awak media.

“Ya, memang ada salah satu tersangka dari pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Tabir mengajukan praperadilan ke pengadilan Negeri Bangko,” ungkapnya.

Dikatakannya sidang praperadilan tersebut akan dilakukan Selasa 20 September dengan tergugat Polres Merangin.

Terpisah Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, saat dikonfirmasi mengakui jika adanya salah satu tersangka yang mengajukan praperadilan di pengadilan Negeri Bangko.

"Ya, memang ada. Akan tetapi tetap kita jawab sesuai prosedur hukum. Karena dalam proses ini kita tetap masih berkoordinasi dengan Polda. Karena proses hukum yang kita lakukan tidaklah main–main karena kita tetap sesuai aturan hukum yang ada," kata Kapolres. (amn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com