Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas Novrian Mardoni, tersangka kasus pencurian uang Rp36 juta dinyatakan p21 oleh jaksa. Namun, beberapa waktu lalu penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melakukan olah TKP , Kerinci.Â
Ternyata, hasilnya tersangka tidak beraksi sendirian. Ada satu orang lagi yang terdeteksi berinisial A. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Yulian.Â
"Ini terungkap setelah kita melakukan olah TKP di Kerinci," ujar AKBP Yoga Yulian, kepada wartawan.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (20/8) lalu sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Jatanras mengamankan tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP/B-166/VII/jambi/SPKT, tertanggal 15 Juli 2016.
Sebelum ditangkap, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. kejadian ini bermula ketika pelaku yang merupakan sopir dari korban Rudi berangkat bersama menuju Kerinci untuk mengambil uang tagihan barang korban ke beberapa toko. Setelah selesai, keduanya menuju hotel untuk beristirahat. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com