JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Lahan PT. Tandan Aneka Mandiri ( TAM ) yang sudah diserahkan warga Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, terancam dikembalikan ke warga.Â
Â
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu tak kunjung menggarap lahan milik warga. Padahal, lahan sudah serahkan untuk dikelola.
Â
Ir Joko Susilo Kadis Perkebunan Dan Kehutanan (Bunhut) Kabupaten sarolangun melalui sekertaris dinas, H Gushendra menghimbau PT. TAM agar tidak menelantarkan lahan milik warga.
Â
"Dalam  Permentan tahun 2014 no 39 tentang izin usaha perkebunan jelas, melarang keras pihak perusahaan menelantarkan lahan warga yang telah di kerjasamakan," ujar Sekdin.
Â
Dan jika dalam rentang waktu dua tahun berturut turut, perusahaan tidak juga menggarap lahan yang sudah diserahkan warga, ke pihak perusahaan maka wajib di kembalikan.
Â
"Kemudian jika sudah melebihi batas ketentuan, yakni 2 tahun lebih tak digarap lahan harus di kembalikan," tegasnya. Ia juga menghimbau pihak PT. TAM segera menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Â
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari PT TAM, terkait permasalahan lahan ini. (dez)