Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Kasus revitalisasi lapangan olah raga yang digelontorkan pihak Kementrian Pemuda dan Olah Raga(Kemenpora) di dua desa di Kecamatan Tiang Pumpung, terus bergulir. Senin (3/10) Ahmad Kudri yang diperiksa. Dia merupakan PPTK dari pihak Kemenpora.
Dia dimintai keterangan terkait proses penyaluran dana pembuatan stadion mini yang digelontorkan ke dua desa yang ada di Kecamatan Tiang Pumpung.
Kajari Bangko, Haryono melalui Kasi Intel, Emri, membenarkan pemeriksaan ini. Disebutkannya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PPTK yang menaungi bidang Repitalisasi Lapangan Olah raga.
“Beliau datang didampingi kuasa hukumnya dan pihak Disbutparpora Provinsi,serta Disbutparpora Kabupaten,†ungkap Emri.
Emri juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya meyimpulkan jika kerugian negara berkisar Rp250 Juta dari total keseluruhan anggaran yang digelontorkan sebanyak Rp380 Juta. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com