Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN-Â Berkas laporan yang disampaikan Yudi Pratama (27) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian, terhadap terlapor Asisten III Setda Batanghari M Fahrizal, yang sebelumnya diterima oleh Mapolsekta Muarabulian, akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Batanghari.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Yumika saat dikonfirmasi, Rabu (5/10). Dikatakannya, setelah menerima surat pengaduan dari pelapor, pihak Reskrim Polres Batanghari langsung melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Terlapor sudah kita periksa untuk diklarifikasi atas surat pengaduan dari Pelapor Yudi Pratama. Saat ini, berkas sedang diproses dan masih kita dalami. Belum bisa kita simpulkan apakah ada unsur pidana atau perbuatan lain,"kata Kasat Reskrim AKP Yumika.
Kasat Reskrim mengakui, belum bisa menyimpulkan keterangan pelapor, karena keterangan dari pelapor dan terlapor sangat berbeda. Namun surat pengaduan atas nama pelapor Yudi Pratama, sudah diklarifikasi.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, M Fahrizal dilaporkan kepolisi oleh Yudi Pratama (27), karena menurut pelapor, Fahrizal belum mengembalikan sepenuhnya uang yang diberikannya, saat tes Satpol-pp pada 20 Februari 2011 lalu. Yudi mengaku pernah memberikan uang senilai Rp20 juta kepada Fahrizal sebelum tes Satpol-pp 2011 lalu. Dengan uang tersebut, Fahrizal menjanjikan Yudi akan lulus tes Pol PP, namun kenyataannya Yudi tidak lulus. Uang yang baru dikembalikan sekitar Rp 13 juta. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com