Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi, belum lama ini berhasil mengamankan 54 Kg Ganja kering asal Aceh. Barang bukti diamankan dalam mobil kontainer BL 8736 AO di Pos Pol Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Jambi. Namun, untuk proses penyidikan lebih lanjut diserahkan ke Polda Jambi. Hal ini diakui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ade Safari.
"Untuk penanganan kasus tangkapan ganja 54 Kg ditangani Polda Jambi. Karena TKP penangkapan di Tanjab Barat," ujar Kombes Pol Ade Safari, kepada wartawan, Senin (24/10).
Untuk diketahui, dalam kasus ini diamankan seorang tersangka. Dia adalah Erjinal Ayubi alias Ayubi (30) warga Jalan Banda Aceh Melabu, Desa Melasa Daya Amplam, Kecamatan Log nga Lempung, Provinsi Aceh. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com