Ilustrasi. Foto / Net
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, berhasil mengungkap sindikat penipuan CPNS di Provinsi Jambi. 6 orang dibekuk. 3 diantaranya berstatus PNS.Â
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan. "Tiga orang ini merupakan oknum PNS," ujar Kapolda, Selasa (25/10).
Menurutnya, tersangka dibekuk atas laporan beberapa korban. Dari pemeriksaan, tersangka sudah beraksi sejak 2013. Korban dijanjikan lulus PNS dengan menyetor uang dari Rp60 hingga Rp100 juta. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com