Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ahmad Riyaldi, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi. Pemuda berusia 19 tahun ini dibekuk tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Selasa (1/11), di Jalan Sriwijaya Nusa Indah I, RT 04, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, sekira pukul 14.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polda Jambi. Kasusnya masih dikembangkan,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (2/11).
Kata Dia, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah. Polisi mendapat laporan, bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba.
Dari laporan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa memang tersangka kerap membawa narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil serbuk kristal yang diduga merupakan sabu,†jelasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com